2 Mei 2026 | Dilihat: 102 Kali

"Jiwai Tugas & Tanggung Jawab" – Narasi Utama Hadianto Rasyid Melantik Kepala Sekolah (Bagian 8)

"Jiwai Tugas & Tanggung Jawab" – Narasi Utama Hadianto Rasyid Melantik Kepala Sekolah (Bagian 8)

Athianews.id || Banggai Kepulauan – Jabatan publik tidak pernah netral. Ia selalu mengandung dimensi etik. Karena itu, pelantikan bukan sekadar seremoni administratif, melainkan titik awal dari tanggung jawab moral. Demikian pengamatan penulis dalam Serial Diskusi Hadianto Rasyid bagian kedelapan, menyusul pelantikan 18 Kepala Sekolah di Palu pada Jumat (1/5/2026).

Penulis menilai langkah Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, membaca pelantikan Kepala Sekolah secara berbeda—bukan sekadar rutinitas birokrasi, melainkan ruang seleksi nilai. Di sinilah "disiplin" ditempatkan bukan sebagai atribut tambahan, tetapi sebagai fondasi legitimasi jabatan.

Kewenangan yang Tidak Netral
Secara hukum, posisi wali kota berdiri di atas mandat yang jelas. Penulis merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah melalui Pasal 65 ayat (1) yang menegaskan bahwa kepala daerah memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan, termasuk pendidikan. Artinya, kualitas pendidikan daerah tidak bisa dilepaskan dari kualitas keputusan kepala daerah.

Lebih dari itu, Pasal 67 menempatkan kepala daerah dalam kewajiban untuk taat pada hukum. Dalam konteks ini, disiplin bukan sekadar preferensi kepemimpinan, tetapi konsekuensi dari mandat konstitusional.

ASN dan Standar Etik yang Tegas
Di ranah kepegawaian, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) memberikan basis yang lebih tegas. Kepala daerah adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), sebagaimana Pasal 1 angka 14, dengan kewenangan penuh dalam pengangkatan dan penugasan ASN. Namun kewenangan ini tidak bebas nilai.

Pasal 3 dan Pasal 4 UU ASN menempatkan integritas, profesionalitas, dan tanggung jawab sebagai nilai dasar profesi. Dengan demikian, setiap penugasan Kepala Sekolah bukan hanya soal kelengkapan administrasi, tetapi soal kelayakan etik.

Meritokrasi sebagai Instrumen Seleksi
Kerangka ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, yang menegaskan sistem merit sebagai dasar manajemen ASN. Artinya, jabatan tidak boleh diberikan secara serampangan, melainkan harus berbasis kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.

Dalam logika ini, penulis menegaskan bahwa disiplin adalah indikator paling awal—dan paling sederhana—untuk membaca kualitas seseorang.

Peristiwa 2023: Ketegasan yang Mengubah Makna
Penulis mengingatkan peristiwa 2023, ketika 14 Kepala Sekolah batal dilantik karena datang terlambat. Penulis menyebutnya sebagai momen penting yang bukan sekadar tindakan korektif, tetapi redefinisi makna pelantikan itu sendiri.

Keterlambatan, dalam perspektif birokrasi biasa, mungkin dianggap sepele. Namun dalam perspektif kepemimpinan Hadianto, itu adalah tanda bahwa seseorang belum sepenuhnya siap memikul tanggung jawab publik.

"Di titik ini, jabatan tidak lagi dipahami sebagai hak administratif, tetapi sebagai kehormatan yang harus dipantaskan," tulis penulis.

Kali Ini 2026: Konsistensi yang Menguatkan Pesan
Pelantikan 1 Mei 2026 terhadap 18 Kepala Sekolah menunjukkan satu hal: konsistensi. Tidak ada perubahan arah, tidak ada kompromi nilai. Yang ada adalah penegasan ulang bahwa jabatan harus dijalankan dengan kesadaran penuh.

Penulis merujuk Pasal 10 UU ASN yang menyebut ASN sebagai pelaksana kebijakan publik dan pelayan masyarakat. Dalam konteks sekolah, Kepala Sekolah adalah wajah negara di ruang kelas. Ia bukan sekadar administrator, tetapi pemimpin ekosistem pendidikan.

Karena itu, pelantikan bukan sekadar legalisasi melalui Surat Keputusan (SK). Ia adalah internalisasi tanggung jawab.

"Jiwai Tugas": Dari Teks ke Tindakan
Frasa "jiwai tugas dan tanggung jawab" menjadi kunci membaca keseluruhan praktik ini. Penulis menilai frasa tersebut bukan slogan, melainkan jembatan antara norma hukum dan tindakan nyata.

Oleh Hadianto Rasyid, apa yang tertulis dalam undang-undang diterjemahkan menjadi standar perilaku. Apa yang abstrak dalam regulasi, dibuat konkret dalam praktik kepemimpinan.

"Di sinilah letak kekuatan pendekatan Hadianto, yang tidak berhenti pada kepatuhan formal, tetapi mendorong internalisasi nilai," ujar penulis.

Tantangan: Dari Figur ke Sistem – Hadianto Hadir Bersama Wawali & Sekkot Palu
Penulis mengakui bahwa pendekatan ini tidak tanpa risiko. Ketegasan berbasis figur selalu menghadapi tantangan keberlanjutan. Tanpa institusionalisasi, nilai disiplin berpotensi berhenti sebagai gaya kepemimpinan, bukan menjadi budaya birokrasi.

Padahal, UU ASN telah menegaskan bahwa nilai dasar seperti akuntabilitas dan profesionalitas harus menjadi sistem, bukan sekadar sikap personal.

Penulis mencatat bahwa mungkin dalam memaknai kekhawatiran inilah, pada pelantikan Kepala Sekolah Jumat (1/5/2026), Hadianto Rasyid menitipkan pesan kuat bahwa di masa kepemimpinannya yang kedua (2024-2029), ia hadir bersama Wakil Wali Kota Imelda Liliana Muhidin, lengkap bersama Sekretaris Kota Palu.

Penutup: Disiplin sebagai Perintah Hukum
Pada akhirnya, penulis menyimpulkan bahwa yang ditunjukkan bukan sekadar gaya kepemimpinan, tetapi implementasi hukum dalam bentuk paling nyata.

*  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberi kewenangan
*  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara memberi nilai
*  Regulasi teknis memastikan semuanya berjalan dalam kerangka merit

Ketika ketiganya bertemu dalam tindakan yang konsisten, lahirlah satu pesan yang sederhana namun kuat: jabatan publik tidak cukup diberikan, ia harus dijiwai.

"Dan di situlah, pelantikan Kepala Sekolah menemukan makna sejatinya," pungkas penulis. (*)

Oleh: Yahdi Basma, SH
Sastrawan Politik Palu